Lembaga internasional asal Inggris yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM), Amnesty International (AI), mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang Undang Penodaan Agama. Mereka menuduh hukum tersebut tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menanggapi upaya intervensi AI ini, anggota Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf mengatakan menghilangkan UU Penodaan Agama sama dengan melegalkan dan menghalalkan perusakan nilai-nilai agama. Ia menilai, usulan Amnesty Internasional tersebut akan membawa Indonesia dan dunia pada aliran atheisme internasional atau minimal menargetkan agnostik (tidak peduli agama) internasional. Karena itu menurutnya, dengan kultur agama yang kuat bangsa ini tidak seharusnya menerima usulan tersebut.
"Amnesty Internasional tapi tidak mengamnesti agama. Dia memandang HAM untuk tidak beragama, Amnesty Internasional sama dengan atheis internasional. Usulai itu harus ditolak, tidak perlu dipertimbangkan," kata politisi PKS ini seperti dikutip Republika Online, Jumat (21/11).
Dalam sejarahnya, ungkap Almuzamil, peraturan larangan penodaan agama sudah dikeluarkan oleh Presiden Sukarno. Karena itu menurutnya, visi misi Sukarno sangat jelas yaitu untuk menjaga kemurnian ajaran seluruh agama yang hidup di Indonesia.
Sebagaimana dalam UUD 1945, menyebutkan Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu menurutnya, amanat konstitusi juga menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah iman takwa, akhlak mulia, dan kecerdasan bangsa. Karena itu ia menilai, penghilangan UU Penodaan Agama menginjak-injak amanat konstitusi.
Ia mengatakan, HAM tunduk dengan agama dan budaya lokal. Dalam tradisi di Timur, menurutnya, HAM dibentuk dengan cara menghormati agama sesuai dengan budaya setempat. Sementara di Barat, ia mengatakan bahwa agama sudah rusak.
Karena itu, ia menduga AI ingin menyebarkan kerusakan di seluruh dunia. Amnesty menginginkan seluruh dunia menganut tren Barat dengan mengatasnamakan HAM. "Atheis itu anti-agama, agnostik itu tidak peduli agama. Mereka ingin menyebarkan dua aliran itu. Tuntutannya mengarah pada dua aliran itu," tegasnya. sumber: republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar