Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf 7:96) Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS Al Isra’ 17:16) Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa (QS Al An’am 6:44).

23 November 2014

Menghilangkan UU Penodaan Agama Sama Dengan Melegalkan Dan Menghalalkan Perusakan Nilai-Nilai Agama

Lembaga internasional asal Inggris yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM), Amnesty International (AI), mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Undang Undang Penodaan Agama. Mereka menuduh hukum tersebut tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menanggapi upaya intervensi AI ini, anggota Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf mengatakan menghilangkan UU Penodaan Agama sama dengan melegalkan dan menghalalkan perusakan nilai-nilai agama. Ia menilai, usulan Amnesty Internasional tersebut akan membawa Indonesia dan dunia pada aliran atheisme internasional atau minimal menargetkan agnostik (tidak peduli agama) internasional. Karena itu menurutnya, dengan kultur agama yang kuat bangsa ini tidak seharusnya menerima usulan tersebut.

"Amnesty Internasional tapi tidak mengamnesti agama. Dia memandang HAM untuk tidak beragama, Amnesty Internasional sama dengan atheis internasional. Usulai itu harus ditolak, tidak perlu dipertimbangkan," kata politisi PKS ini seperti dikutip Republika Online, Jumat (21/11).

Dalam sejarahnya, ungkap Almuzamil, peraturan larangan penodaan agama sudah dikeluarkan oleh Presiden Sukarno. Karena itu menurutnya, visi misi Sukarno sangat jelas yaitu untuk menjaga kemurnian ajaran seluruh agama yang hidup di Indonesia.

Sebagaimana dalam UUD 1945, menyebutkan Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu menurutnya, amanat konstitusi juga menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah iman takwa, akhlak mulia, dan kecerdasan bangsa. Karena itu ia menilai, penghilangan UU Penodaan Agama menginjak-injak amanat konstitusi.

Ia mengatakan, HAM tunduk dengan agama dan budaya lokal. Dalam tradisi di Timur, menurutnya, HAM dibentuk dengan cara menghormati agama sesuai dengan budaya setempat. Sementara di Barat, ia mengatakan bahwa agama sudah rusak.

Karena itu, ia menduga AI ingin menyebarkan kerusakan di seluruh dunia. Amnesty menginginkan seluruh dunia menganut tren Barat dengan mengatasnamakan HAM. "Atheis itu anti-agama, agnostik itu tidak peduli agama. Mereka ingin menyebarkan dua aliran itu. Tuntutannya mengarah pada dua aliran itu," tegasnya. sumber: republika.co.id

Tidak ada komentar:

Pengunjung

Free counters!