Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf 7:96) Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS Al Isra’ 17:16) Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa (QS Al An’am 6:44).

24 Oktober 2015

Pembagian Bid'ah Ada Lima Menurut Kitab Hadits ‘SHOHIH MUSLIM BI SYARHI AN-NAWAWI’

bid'ah dalam kitab shohih muslim
PEMBAGIAN BID’AH ADA LIMA MENURUT KITAB HADITS ‘SHOHIH MUSLIM BI SYARHI AN-NAWAWI’

Bid’ah wajib, Bid’ah sunnah, Bid’ah haram, Bid’ah makruh, dan Bid’ah mubah.
Di dalam kitab hadits ‘Shohih Muslim bi Syarhi an-Nawawi’ jilid 4 halaman 104-105, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon (lihat dan simak tulisan yang ada di foto !) diterangkan tentang masalah pembagian bid’ahyang bersumber dari sabda Nabi saw, yaitu:

pembagian bid'ah dalam shohih muslim

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari dosanya”.
Hadits ini mentakhsis hadits Nabi yang berbunyi:
كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة
“Setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.
Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara-perkara baru yang bersifat bathil dan bid’ah-bid’ah yang bersifat tercela.
Dengan demikian, bid’ah dibagi kepada lima bagian, yaitu:
1. Bid’ah wajib,
2. Bid’ah sunnah,
3. Bid’ah haram,
4. Bid’ah makruh, dan
5. Bid’ah mubah.


Penjelasan Tentang Pembagian Bid’ah ke Dalam Lima Bagian

Di dalam kitab ‘Zaadul Muslim fiimat Tafaqa ‘alaihil Bukhori wa Muslim’ (Artinya: “Bekal Muslim di dalam Masalah Menerangkan tentang Hadits-hadits Nabi saw yang Sudah Menjadi Kesepakatan atau Konsensus antara Imam Bukhori dan Imam Muslim) karya Sayyid Muhammad Habibullah pada jilid 3 halaman 46-56, cetakan “Darul Fikr”, Beirut Libanon, diterangkan mengenai masalah bid’ ah secara panjang lebar sampai sebelas halaman (lihat tulisan Arab yang ada di foto !), yang bersumber pada hadits (shohih) Nabi saw sebagai berikut:

penjelasan pembagian bid'ah

من أحدث فى أمر نا هذا ما ليس منه فهو رد
Artinya:
“Barangsiapa membuat perkara baru di dalam agama kami (Islam) yang bukan termasuk dari ajaran Islam, maka perbuatan perkara baru itu tertolak.

Adapun yang dimaksud perbuatan perkara baru di dalam hadits tersebut karena tidak bersumber pada Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam. Dengan demikian, perbuatan perkara baru tersebut disebut “bid’ah haram atau bid’ah tercela’. Karena, di dalam kitab ini (lihat foto keempat !) diterangkan tentang pembagian bid’ah yang dibagi ke dalam lima bagian, yaitu:
1. Bid’ah wajib, seperti : pembukuan ilmu-ilmu Islam, pembukuan Al-Qur’an pada zaman khalifah Utsman bin Affan r.a. dengan kesepakatan (ijma’) para sahabat Nabi saw, pembukuan ilmu nahwu dan bahasa dengan tujuan untuk memahami al-Quran dan Hadits, dan lain sebaginya.
2. Bid’ah sunnah, seperti : shalat taraweh, mendirikan pesantren, madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya, memperbaiki jalan dengan membangun jembatan, mengarang kitab, dan lain sebagainya.
3. Bid’ah mubah, seperti : membuat ayakan tepung, memakai celana panjang, dan lain sebagainya.
4. Bid’ah makruh, seperti: mengkhususkan hari Jum’ah untuk berpuasa, menghias masjid, dan lain sebagainya.
5. Bid’ah haram, seperti: memungut pajak (tanpa ada kemashlahat agama dan umat), mendahulukan orang-orang bodoh atas ulama, dan lain sebagainya.
Oleh : KH Thobary Syadzily

Tidak ada komentar:

Pengunjung

Free counters!