Menag: AhmadiyahSeharusnya Dibubarkan
Jakarta(Pinmas)--Penerapan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai aliran Ahmadiyah hingga kini belum dipatuhi. Karena itu, Menteri Agama Suryadharma Ali meminta kesadaran jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk membubarkan diri.
"Ahmadiyah itu seharusnya dibubarkan. Kalau tidak dibubarkan permasalahannya akan terus berkembang," ujar Suryadharma usai mengikuti rapat gabungan pemerintah dan DPR tentang ormas di gedung DPR, Senayan, Senin (30/8).
Menurut Suryadharma, dalam SKB tiga menteri sudah jelas dinyatakan ajaran Ahmadiyah tidak boleh disebarluaskan karena menyimpang dari Islam. "Ahmadiyah segera dibubarkan karena bertentangan dengan SKB menteri dan tentu semua pihak harus bertanggung jawab mengajak kepada Islam yang benar. Ini semua sudah ada aturannya," ucapnya.
Pembahasan pembubaran Ahmadiyah, tutur Suryadharma, akan dilakukan dalam waktu dekat. Kementerian Agama akan segera membahas pembubaran itu secara intensif. "Nantilah setelah Lebaran," ujarnya.
Sesat
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali, meminta Ahmadiyah, masyarakat dan para penegak hukum menaati hasil surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri.
Menurut dia, para jamaah Ahmadiyah harus mentaati SKB tiga menteri yang menyatakan bahwa, Ahmadiyah adalah sebagai ajaran beraliran sesat. Untuk itu, disarankan agar mereka segera menghentikan kegiatan dalam mengembangkan ajarannya di Indonseia.
"Sudah jelas, dalam hasil SKB tiga menteri, dinyatakan bahwa Ahmadiyah itu bukanlah suatu agama, dan dapat dikatagorikan sebagai aliran sesat, jadi kepada para jamaah hendaknya menyudahi kegiatan pengembangan ajaran tersebut," katanya.
Sementara, masyarakat diharapkan tidak berbuat anarkis dan bertindak main hakim sendiri dalam menyikapi budaya perbedaan keyakinan.
Sedangkan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani setiap permasalahan, seperti halnya kasus bentrok yang terjadi di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Menteri Agama merasa yakin untuk penyelesaian kasus di Kuningan, pihak Pemda Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berserta pihak Kepolisian Jawa Barat akan dapat menyelesaikan kasus tersebut. Diharapkan kasus serupa tidak akan terjadi lagi. (Sk/ant/ts)
"Ahmadiyah itu seharusnya dibubarkan. Kalau tidak dibubarkan permasalahannya akan terus berkembang," ujar Suryadharma usai mengikuti rapat gabungan pemerintah dan DPR tentang ormas di gedung DPR, Senayan, Senin (30/8).
Menurut Suryadharma, dalam SKB tiga menteri sudah jelas dinyatakan ajaran Ahmadiyah tidak boleh disebarluaskan karena menyimpang dari Islam. "Ahmadiyah segera dibubarkan karena bertentangan dengan SKB menteri dan tentu semua pihak harus bertanggung jawab mengajak kepada Islam yang benar. Ini semua sudah ada aturannya," ucapnya.
Pembahasan pembubaran Ahmadiyah, tutur Suryadharma, akan dilakukan dalam waktu dekat. Kementerian Agama akan segera membahas pembubaran itu secara intensif. "Nantilah setelah Lebaran," ujarnya.
Sesat
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali, meminta Ahmadiyah, masyarakat dan para penegak hukum menaati hasil surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri.
Menurut dia, para jamaah Ahmadiyah harus mentaati SKB tiga menteri yang menyatakan bahwa, Ahmadiyah adalah sebagai ajaran beraliran sesat. Untuk itu, disarankan agar mereka segera menghentikan kegiatan dalam mengembangkan ajarannya di Indonseia.
"Sudah jelas, dalam hasil SKB tiga menteri, dinyatakan bahwa Ahmadiyah itu bukanlah suatu agama, dan dapat dikatagorikan sebagai aliran sesat, jadi kepada para jamaah hendaknya menyudahi kegiatan pengembangan ajaran tersebut," katanya.
Sementara, masyarakat diharapkan tidak berbuat anarkis dan bertindak main hakim sendiri dalam menyikapi budaya perbedaan keyakinan.
Sedangkan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani setiap permasalahan, seperti halnya kasus bentrok yang terjadi di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Menteri Agama merasa yakin untuk penyelesaian kasus di Kuningan, pihak Pemda Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berserta pihak Kepolisian Jawa Barat akan dapat menyelesaikan kasus tersebut. Diharapkan kasus serupa tidak akan terjadi lagi. (Sk/ant/ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar