Polri Siap Amankan Pembubaran Ahmadiyah
Jakarta (Pinmas)--Polri siap mengamankan kebijakan Menteri Agama RI untuk membubarkan Jamaah Ahmadiyah. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, menegaskan, akan mengamankan setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penegakan hukum.
"Kebijakan pemerintah itu wajib. Polri harus mendukung, memberikan pelayanan, dan perlindungan," ujar Ito di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (31/8).
Meski demikian, Ito mengharapkan agar pihak-pihak yang bertikai mengedepankan musyawarah dalam kasus Jamaah Ahmadiyah tersebut. Menurut Ito, Jamaah Ahmadiyah bukan merupakan pihak yang harus dimusuhi. "Mereka itu bukan musuh kita, mereka saudara kita. Mungkin ada perbedaan penafsiran," jelasnya
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, Ahmadiyah sebaiknya dibubarkan. Sebab, selain secara jelas telah menyimpang dari ajaran Islam, aktivitas Ahmadiyah memiliki resistensi memicu persoalan yang berkelanjutan di masyarakat. "Jika tidak dibubarkan masalah akan tak terkendali," ujar dia kepada Republika usai menghadiri Rapat Kerja Gabungan Menag dengan Komisi II, III dan VIII, DPR-RI di Jakarta, Senin (30/8)
Ahmadiyah, jelas Suryadharma, telah melanggar Undang-undang No.1/ PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Selain itu, Ahmadiyah tidak juga tidak mengindahkan SKB Tiga Menteri No 3/2008 tentang Larangan Penyebaran dan Aktivitas Ahmadiyah.(Rep/ts)
http://www.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=6028
"Kebijakan pemerintah itu wajib. Polri harus mendukung, memberikan pelayanan, dan perlindungan," ujar Ito di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (31/8).
Meski demikian, Ito mengharapkan agar pihak-pihak yang bertikai mengedepankan musyawarah dalam kasus Jamaah Ahmadiyah tersebut. Menurut Ito, Jamaah Ahmadiyah bukan merupakan pihak yang harus dimusuhi. "Mereka itu bukan musuh kita, mereka saudara kita. Mungkin ada perbedaan penafsiran," jelasnya
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, Ahmadiyah sebaiknya dibubarkan. Sebab, selain secara jelas telah menyimpang dari ajaran Islam, aktivitas Ahmadiyah memiliki resistensi memicu persoalan yang berkelanjutan di masyarakat. "Jika tidak dibubarkan masalah akan tak terkendali," ujar dia kepada Republika usai menghadiri Rapat Kerja Gabungan Menag dengan Komisi II, III dan VIII, DPR-RI di Jakarta, Senin (30/8)
Ahmadiyah, jelas Suryadharma, telah melanggar Undang-undang No.1/ PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Selain itu, Ahmadiyah tidak juga tidak mengindahkan SKB Tiga Menteri No 3/2008 tentang Larangan Penyebaran dan Aktivitas Ahmadiyah.(Rep/ts)
http://www.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=6028
Tidak ada komentar:
Posting Komentar