MUI Minta Presiden Larang Ahmadiyah
Jakarta (Pinmas)--Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa Ahmadiyah banyak melakukan pelanggaran sejak dikeluarkannya SKB pada 2008 lalu. MUI terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Ahmadiyah. Pelanggaran terjadi dalam banyak hal seperti melakukan penyimpangn penafsiran dari pokok-pokok agama.
``Penyimpangan ini menimbulkan dampak yakni melakukan kebebasan merusak agama. Dalam Konstitusi NKRI UU D 1945 pasal 28 J menyatakan bahwa kebebasan beragama dibatasi UU,`` tegas Amirsyah Tambunan, Wakil Sekjen MUI di Jakarta, Selasa (31/8).
Dikatakan Amirsyah, MUI sepakat dengan Menteri Agama yang menegaskan bahwa Ahmadiyah sebaiknya dibubarkan saja. ``Keputusan Bersama dapat ditindaklanjuti Apabila kegiatan itu terus dilakukan oleh sebuah organisasi maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri,`` tandas Amirsyah.
Menurutnya, jelas-jelas dalam SKB itu tercantum bahwa memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
``Jemaat Ahmadiyah tetap melakukan aktivitas dalam bentuk Menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. JAI tidak menghargai SKB bahkan melecehkan SKB dalam bentuk propokasi. Oleh karena itu perlu sanksi yang tegas,`` tegasnya.(Rep/ts)
``Penyimpangan ini menimbulkan dampak yakni melakukan kebebasan merusak agama. Dalam Konstitusi NKRI UU D 1945 pasal 28 J menyatakan bahwa kebebasan beragama dibatasi UU,`` tegas Amirsyah Tambunan, Wakil Sekjen MUI di Jakarta, Selasa (31/8).
Dikatakan Amirsyah, MUI sepakat dengan Menteri Agama yang menegaskan bahwa Ahmadiyah sebaiknya dibubarkan saja. ``Keputusan Bersama dapat ditindaklanjuti Apabila kegiatan itu terus dilakukan oleh sebuah organisasi maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri,`` tandas Amirsyah.
Menurutnya, jelas-jelas dalam SKB itu tercantum bahwa memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
``Jemaat Ahmadiyah tetap melakukan aktivitas dalam bentuk Menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. JAI tidak menghargai SKB bahkan melecehkan SKB dalam bentuk propokasi. Oleh karena itu perlu sanksi yang tegas,`` tegasnya.(Rep/ts)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar