Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf 7:96) Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS Al Isra’ 17:16) Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa (QS Al An’am 6:44).

01 September 2010

MUI Minta Presiden Larang Ahmadiyah

MUI Minta Presiden Larang Ahmadiyah
Jakarta (Pinmas)--Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa Ahmadiyah banyak melakukan pelanggaran sejak dikeluarkannya SKB pada 2008 lalu. MUI terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Ahmadiyah. Pelanggaran terjadi dalam banyak hal seperti melakukan penyimpangn penafsiran dari pokok-pokok agama.
``Penyimpangan ini menimbulkan dampak yakni melakukan kebebasan merusak agama. Dalam Konstitusi NKRI UU D 1945 pasal 28 J menyatakan bahwa kebebasan beragama dibatasi UU,`` tegas Amirsyah Tambunan, Wakil Sekjen MUI di Jakarta, Selasa (31/8).
Dikatakan Amirsyah, MUI sepakat dengan Menteri Agama yang menegaskan bahwa Ahmadiyah sebaiknya dibubarkan saja. ``Keputusan Bersama dapat ditindaklanjuti Apabila kegiatan itu terus dilakukan oleh sebuah organisasi maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri,`` tandas Amirsyah.
Menurutnya, jelas-jelas dalam SKB itu tercantum bahwa memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
``Jemaat Ahmadiyah tetap melakukan aktivitas dalam bentuk Menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. JAI tidak menghargai SKB bahkan melecehkan SKB dalam bentuk propokasi. Oleh karena itu perlu sanksi yang tegas,`` tegasnya.(Rep/ts)

Tidak ada komentar:

Pengunjung

Free counters!