PERNYATAAN FORUM UMAT ISLAM
“INDONESIA TOLAK MAKSIAT”
Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah SWT dengan sebab perjuangan seluruh komponen ormas dan berbagai lembaga Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) maupun yang bergerak di luar FUI, dan dukungan sikap tegas dan istiqomah MUI yang mengeluarkan fatwa haramnya Pornografi dan Pornoaksi, serta pihak-pihak yang peduli dengan pengawalan akhlak bangsa, akhirnya konser artis seronok pemuja setan Lady Gaga dari Amerika dibatalkan. Untuk itu kita wajib bersyukur kepada Allah SWT.
Namun, perjuangan menolak segala macam kemaksiatan di NKRI ini belum selesai. Masih banyak artis seronok yang terus manggung seperti Trio Macan dll, termasuk yang sering dikeluhkan masyarakat yakni "dangdut koplo" dan "organ tunggal". Belum lagi tampilnya jablay di cafe-cafe dan pinggir jalan, serta beredarnya VCD porno, tayangan vulgar acara reality show di TV, beredarnya pesta minuman keras dan narkoba, dan lain-lain masih menjadi bagian keseharian yang harus dihilangkan demi terwujudnya Indonesia yang bersih, sehat, dan berakhlakul karimah. Bahkan tidak jauh dari istana praktik-praktik amoral belum juga dibersihkan.
Oleh karena itu, pada hari ini Jumat, 11 Rajab 1433 H/ 1 Juni 2012 dalam Apel Siaga Indonesia Tolak Maksiat, Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:
1. Kami atas nama bangsa Indonesia menyatakan menolak tampilmya konser-konser porno, artis porno, dangdut koplo, organ tunggal porno, tayangan TV seronok, dan pornografi serta pornoaksi lainnya.
2. Kami menolak budaya pesta miras, ekstasi, dan narkoba lainnya, pesta seks, homoseks, lesbian, dan berbagai kemaksiatan lainnya.
3. Kami menolak permainan aparat dalam berbagai kejahatan dan kemaksiatan di atas untuk mengambil keuntungan termasuk backing dalam perjudian, pelacuran, narkoba,dan kemaksiatan lainnya.
4. Kami menuntut pemerintah bersikap tegas dalam mencegah dan memberantas kemaksiatan dan memberikan hukuman berat kepada gembong-gembong kemaksiatan dan tidak memberikan keringanan termasuk grasi kepada 'ratu narkoba' Schapelle Corby warga Autralia dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat pengiriman jutaan ekstasi dari RRC.
5. Kami meminta semua ulama, habaib, dan para pimpinan organisasi Islam untuk merapatkan barisan dalam memberikan tekanan kepada pemerintah dan aparat dalam pemberantasan kemaksiatan dan dalam memberikan bimbingan kepada umat untuk memahami bahaya dan larangan perbuatan maksiat dalam pandangan syariat Islam.
“INDONESIA TOLAK MAKSIAT”
Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah SWT dengan sebab perjuangan seluruh komponen ormas dan berbagai lembaga Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) maupun yang bergerak di luar FUI, dan dukungan sikap tegas dan istiqomah MUI yang mengeluarkan fatwa haramnya Pornografi dan Pornoaksi, serta pihak-pihak yang peduli dengan pengawalan akhlak bangsa, akhirnya konser artis seronok pemuja setan Lady Gaga dari Amerika dibatalkan. Untuk itu kita wajib bersyukur kepada Allah SWT.
Namun, perjuangan menolak segala macam kemaksiatan di NKRI ini belum selesai. Masih banyak artis seronok yang terus manggung seperti Trio Macan dll, termasuk yang sering dikeluhkan masyarakat yakni "dangdut koplo" dan "organ tunggal". Belum lagi tampilnya jablay di cafe-cafe dan pinggir jalan, serta beredarnya VCD porno, tayangan vulgar acara reality show di TV, beredarnya pesta minuman keras dan narkoba, dan lain-lain masih menjadi bagian keseharian yang harus dihilangkan demi terwujudnya Indonesia yang bersih, sehat, dan berakhlakul karimah. Bahkan tidak jauh dari istana praktik-praktik amoral belum juga dibersihkan.
Oleh karena itu, pada hari ini Jumat, 11 Rajab 1433 H/ 1 Juni 2012 dalam Apel Siaga Indonesia Tolak Maksiat, Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:
1. Kami atas nama bangsa Indonesia menyatakan menolak tampilmya konser-konser porno, artis porno, dangdut koplo, organ tunggal porno, tayangan TV seronok, dan pornografi serta pornoaksi lainnya.
2. Kami menolak budaya pesta miras, ekstasi, dan narkoba lainnya, pesta seks, homoseks, lesbian, dan berbagai kemaksiatan lainnya.
3. Kami menolak permainan aparat dalam berbagai kejahatan dan kemaksiatan di atas untuk mengambil keuntungan termasuk backing dalam perjudian, pelacuran, narkoba,dan kemaksiatan lainnya.
4. Kami menuntut pemerintah bersikap tegas dalam mencegah dan memberantas kemaksiatan dan memberikan hukuman berat kepada gembong-gembong kemaksiatan dan tidak memberikan keringanan termasuk grasi kepada 'ratu narkoba' Schapelle Corby warga Autralia dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat pengiriman jutaan ekstasi dari RRC.
5. Kami meminta semua ulama, habaib, dan para pimpinan organisasi Islam untuk merapatkan barisan dalam memberikan tekanan kepada pemerintah dan aparat dalam pemberantasan kemaksiatan dan dalam memberikan bimbingan kepada umat untuk memahami bahaya dan larangan perbuatan maksiat dalam pandangan syariat Islam.
Akhirnya
FUI mengajak seluruh komponen bangsa dan rakyat Indonesia serta para
politisi dan penguasa untuk mempersiapkan tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara yang mampu menjaga akidah dan akhlak bangsa, menjaga
kekayaan intelektual maupun kekayaan alam milik rakyat. Mewujudkan
kehidupan masyarakat yang harmonis, bermartabat, tertib dan mendaptkan
rida dari Allah SWT dengan penerapan hukum-hukum syariat Allah SWT,
Tuhan Yang Maha Esa secara formal konstitusional.
Jakarta, 11 Rajab 1433 H/ 1 Juni 2012
Forum Umat Islam
KH. Muhammad Al Khaththath
Sekretaris Jenderal
Jakarta, 11 Rajab 1433 H/ 1 Juni 2012
Forum Umat Islam
KH. Muhammad Al Khaththath
Sekretaris Jenderal
FORUM UMAT ISLAM:
Perguruan As Syafi’iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, Hizb Dakwah Islam (HDI), Front Pembela Islam (FPI), YPI Al Azhar, Majelis Mujahidin, Jamaah Anshorut Tauhid, Gerakan Reformis Islam (GARIS), MER-C, Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, Syarikat Islam, Forum Betawi Rempug (FBR), Hidayatullah, Al Washliyyah, Tim Pengacara Muslim (TPM), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, ICMI, BKMT, Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al Quran (MTA), Wahdah Islamiyah, Majelis Adz Zikra, KAHMI, PERTI, Ittihad Mubalighin, Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), LPPD Khairu Ummah, PP Daarut Tauhid, Korps Ulama Betawi, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), PPMI, PUI, GPI, JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, Pesantren Missi Islam, FORSAP, Irena Center, Laskar Aswaja, Majelis Da’wah Umat Islam (MDUI), Forum Ruju’ Ilal Haq, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Umat Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan organisasi-organisasi Islam lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar