Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf 7:96) Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS Al Isra’ 17:16) Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa (QS Al An’am 6:44).

09 Juni 2012

Mari Dipikir, Adakah yang Salah dari Perda Syariat Tasikmalaya Ini (2)


Bagian keempat dari Perda No. 12 Tahun 2009 ini adalah aturan tentang ibadah. Sedangkan bagian kelima adalah pasal yang berkaitan dengan muamalah. Aturan tentang ibadah sebenarnya berlaku secara umum, baik Muslim mapun nonmuslim. Disana dijelaskan hak-hak keduanya.

Sedangkan pada bagian muamalah, Pemkot Tasikmalaya memberlakukan aturan bahwa sistem ekonomi atau muamalat warganya harus selalu menggunakan sistem ekonomi syariah yang bebas riba. Baik dalam perdagangan maupun dalam transaksi keuangan lainnya.

Mari kita pikir bersama, dari dua pasal ini, adakah yang salah apalagi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi?. Adakah seorang Muslim yang kehidupannya ingin diatur tidak berdasarkan Syariat?. Jawabannya adalah tidak ada. 

Bagian Keempat
Pengamalan Ibadah

Pasal 7

(1) Setiap orang berhak untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.

(2) Pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama/yang dianut oleh pemeluknya dengan menghormati norma-norma sosial di lingkungannya.

(3) Setiap orang wajib menjaga kerukunan hidup diantara para pemeluk agama dan dengan sikap saling menghargai dan menghormati.

(4) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha, wajib memberikan kesempatan dan tidak boleh menghalang-halangi karyawan/pegawai dan/atau konsumennya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

(5) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha, wajib memberikan kesempatan dan menghormati serta tidak boleh menghalang-halangi karyawan/pegawainya yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadlan dan ibadah sunnah yang mengiringinya, ibadah haji dan umroh dan ibadah wajib lainnya.

(6) Setiap orang dilarang mengganggu orang-seorang lainnya yang tengah melakukan kegiatan ibadah dan/atau menghalang-halangi orang-seorang yang akan melakukan kegiatan ibadah, baik dalam satu agama maupun dalam agama yang berbeda.

(7) Setiap tempat peribadatan harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

(8) Setiap badan/lembaga pemerintah maupun swasta wajib menyediakan sarana peribadatan secara layak dan sepatutnya sesuai dengan kebutuhan dan jumlah orang yang ada dalam lingkungan badan/lembaga yang bersangkutan.

(9) Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuannya membantu pengembangan sarana/prasarana peribadatan.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Bidang Muamalah

Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan muamalah, khususnya dalam kegiatan perdagangan/jual beli, setiap muslim agar menggunakan dan/atau mengutamakan sistem ekonomi syari’ah.

(2) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha ekonomi dengan praktek riba dan/atau ijon.

(3) Setiap muslim yang melakukan usaha ekonomi dalam bidang jasa pembiayaan keuangan agar menerapkan sistem ekonomi syari’ah atau membentuk unit usaha syari’ah yang terpisah dengan usaha konvensional. Suara Islam

Tidak ada komentar:

Pengunjung

Free counters!