
Bagian keempat dari Perda No. 12 Tahun 2009 ini adalah
aturan tentang ibadah. Sedangkan bagian kelima adalah pasal yang
berkaitan dengan muamalah. Aturan tentang ibadah sebenarnya berlaku
secara umum, baik Muslim mapun nonmuslim. Disana dijelaskan hak-hak
keduanya.
Sedangkan pada bagian muamalah, Pemkot Tasikmalaya memberlakukan aturan bahwa sistem ekonomi atau muamalat warganya harus selalu menggunakan sistem ekonomi syariah yang bebas riba. Baik dalam perdagangan maupun dalam transaksi keuangan lainnya.
Mari kita pikir bersama, dari dua pasal ini, adakah yang salah apalagi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi?. Adakah seorang Muslim yang kehidupannya ingin diatur tidak berdasarkan Syariat?. Jawabannya adalah tidak ada.
Bagian Keempat
Pengamalan Ibadah
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.
(2) Pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama/yang dianut oleh pemeluknya dengan menghormati norma-norma sosial di lingkungannya.
(3) Setiap orang wajib menjaga kerukunan hidup diantara para pemeluk agama dan dengan sikap saling menghargai dan menghormati.
(4) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha, wajib memberikan kesempatan dan tidak boleh menghalang-halangi karyawan/pegawai dan/atau konsumennya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
(5) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha, wajib memberikan kesempatan dan menghormati serta tidak boleh menghalang-halangi karyawan/pegawainya yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadlan dan ibadah sunnah yang mengiringinya, ibadah haji dan umroh dan ibadah wajib lainnya.
(6) Setiap orang dilarang mengganggu orang-seorang lainnya yang tengah melakukan kegiatan ibadah dan/atau menghalang-halangi orang-seorang yang akan melakukan kegiatan ibadah, baik dalam satu agama maupun dalam agama yang berbeda.
(7) Setiap tempat peribadatan harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
(8) Setiap badan/lembaga pemerintah maupun swasta wajib menyediakan sarana peribadatan secara layak dan sepatutnya sesuai dengan kebutuhan dan jumlah orang yang ada dalam lingkungan badan/lembaga yang bersangkutan.
(9) Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuannya membantu pengembangan sarana/prasarana peribadatan.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Bidang Muamalah
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan muamalah, khususnya dalam kegiatan perdagangan/jual beli, setiap muslim agar menggunakan dan/atau mengutamakan sistem ekonomi syari’ah.
(2) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha ekonomi dengan praktek riba dan/atau ijon.
(3) Setiap muslim yang melakukan usaha ekonomi dalam bidang jasa pembiayaan keuangan agar menerapkan sistem ekonomi syari’ah atau membentuk unit usaha syari’ah yang terpisah dengan usaha konvensional. Suara Islam
Sedangkan pada bagian muamalah, Pemkot Tasikmalaya memberlakukan aturan bahwa sistem ekonomi atau muamalat warganya harus selalu menggunakan sistem ekonomi syariah yang bebas riba. Baik dalam perdagangan maupun dalam transaksi keuangan lainnya.
Mari kita pikir bersama, dari dua pasal ini, adakah yang salah apalagi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi?. Adakah seorang Muslim yang kehidupannya ingin diatur tidak berdasarkan Syariat?. Jawabannya adalah tidak ada.
Bagian Keempat
Pengamalan Ibadah
Pasal 7
(1) Setiap orang berhak untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.
(2) Pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama/yang dianut oleh pemeluknya dengan menghormati norma-norma sosial di lingkungannya.
(3) Setiap orang wajib menjaga kerukunan hidup diantara para pemeluk agama dan dengan sikap saling menghargai dan menghormati.
(4) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha, wajib memberikan kesempatan dan tidak boleh menghalang-halangi karyawan/pegawai dan/atau konsumennya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
(5) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha, wajib memberikan kesempatan dan menghormati serta tidak boleh menghalang-halangi karyawan/pegawainya yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadlan dan ibadah sunnah yang mengiringinya, ibadah haji dan umroh dan ibadah wajib lainnya.
(6) Setiap orang dilarang mengganggu orang-seorang lainnya yang tengah melakukan kegiatan ibadah dan/atau menghalang-halangi orang-seorang yang akan melakukan kegiatan ibadah, baik dalam satu agama maupun dalam agama yang berbeda.
(7) Setiap tempat peribadatan harus digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
(8) Setiap badan/lembaga pemerintah maupun swasta wajib menyediakan sarana peribadatan secara layak dan sepatutnya sesuai dengan kebutuhan dan jumlah orang yang ada dalam lingkungan badan/lembaga yang bersangkutan.
(9) Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuannya membantu pengembangan sarana/prasarana peribadatan.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Bidang Muamalah
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan muamalah, khususnya dalam kegiatan perdagangan/jual beli, setiap muslim agar menggunakan dan/atau mengutamakan sistem ekonomi syari’ah.
(2) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha ekonomi dengan praktek riba dan/atau ijon.
(3) Setiap muslim yang melakukan usaha ekonomi dalam bidang jasa pembiayaan keuangan agar menerapkan sistem ekonomi syari’ah atau membentuk unit usaha syari’ah yang terpisah dengan usaha konvensional. Suara Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar