Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf 7:96) Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS Al Isra’ 17:16) Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa (QS Al An’am 6:44).

09 Juni 2012

Mari Dipikir, Adakah yang Salah dari Perda Syariat Tasikmalaya Ini (3-habis)



Bagian keenam dari Perda Syariat No 12 Tahun 2009 yang dimilki Kota Tasikmalaya, adalah tentang pelaksanaan di bidang akhlak. Pada dasarnya pasal ini memuat tentang penjagaan moral masyarakat. Ini semua dimaksudkan agar tercipta ketertiban dan keamanan masyarakat. Ditegaskan di sana bahwa kewajiban membangun, menjaga dan memeliha akhlak adalah tanggung jawab semua orang baik Muslim maupun nonmuslim. Kira-kira adalah yang salah dari aturan ini?.

Bagian Keenam
Pelaksanaan Bidang Akhlaq

Pasal 9
(1) Setiap orang yang diketahui atau diduga akan melakukan perbuatan-perbuatan dan/atau tindakan-tindakan tercela yang dapat mengganggu ketentraman ketertiban, keamanan masyarakat, lingkungan yang dapat meruntuhkan akhlaq, moral, tatanan sosial masyarakat, wajib dicegah dan dilakukan pembinaan secara persuasif-edukatif.

(2) Setiap orang yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan-perbuatan dan/atau tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang berlaku.

(3) Pemerintah Daerah melakukan pencegahan melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan, gerakan peningkatan disiplin akhlaq masyarakat dan aparatur penyelenggara pemerintahan daerah, pendidikan formal dan informal serta kegiatan-kegiatan lainnya yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran Agama Islam norma-norma sosial dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

(4) Pemerintah Daerah, Kepolisian dan lembaga-lembaga lain yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang, wajib mencegah setiap perbuatan atau tindakan yang dapat merusak tata nilai kehidupan kemasyarakatan.

(5) Pada hakikatnya setiap orang, baik muslim atau bukan muslim, mempunyai kewajiban yang sama dalam membangun, menjaga dan memelihara akhlaq dan moral serta norma-norma sosial dalam masyarakat.

Sedangkan bagian ketujuh memuat tentang pelaksanaan di bidang pendidikan, dakwah Islamiyah dan syi'ar Islam. Tentu saja sesuai dengan judulnya ini hanya berkaitan dengan umat Islam yang memang merupakan penduduk terbesar di wilayah Tasikmalaya. Pasal ini berkaitan dengan pengembangan pendidikan agama baik secara formal maupun informal. Selain itu juga mencakup kegiatan dakwah yang wajib dilakukan setiap muslim sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Tentu ketetntuan ini tidak ada yang salah bukan?. Karena memang Islam mewajibkan umatnya untuk selalu menuntut ilmu, dari buaian ibu hingga ke liang lahat. Islam juga mewajibkan umatnya untuk senantiasa berdakwah, menyampaikan yang ma'ruf dan mencegah kemunkaran. Semuanya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Bidang Pendidikan, Da’wah Islamiyah dan Syi’ar Islam

Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah dan setiap muslim berkewajiban untuk mengembangkan pendidikan agama Islam, baik secara formal, non formal maupun informal.

(2) Pendidikan agama Islam dilaksanakan dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta menambah kemampuan ilmu keagamaan yang diutamakan kepada anak-anak dan remaja/pemuda.

(3) Pendidikan agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikembangkan sebagai pengayaan dari kurikulum pendidikan nasional bidang studi agama Islam.

(4) Pemerintah Daerah membina dan memfasilitasi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah negeri maupun swasta yang dikelola oleh lembaga pendidikan Islam baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah melalui pengembangan kurikulum muatan lokal.

(5) Setiap muslim agar melaksanakan dan mengembangkan kegiatan da’wah Islamiyah dan syi’ar Islam di lingkungannya masing-masing sesuai dengan kapasitas, kompetensi keilmuan dan kemampuan yang dimilikinya.

(6) Kegiatan da’wah Islamiyah dan syi’ar Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(7) Pemerintah Daerah mendorong upaya-upaya kegiatan da’wah Islamiyah dan syi’ar Islam.

(8) Teknis pelaksanaan bidang pendidikan, da’wah Islamiyah dan syi’ar Islam diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Bagian terakhir dari Bab IV ini adalah bagian kedelapan yang memuan pelaksanaan kewajiban berpakaian sesuai dengan ajaran Islam. Pasal 11 ini telah ditindaklanjuti Walikota Tasikmalaya dengan menerbitkan Surat Edaran kepada semua instansi pemerintah di Tasikmalaya agar melaksanakan isi Perda ini. Pertanyaannya, apakah mewajibkan orang memakai pakaian sesuai ajaran agamanya, yang menutup aurat, adalah sesuatu yang salah?. Tentu saja tidak.

Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Kewajiban Berpakaian yang sesuai dengan Ajaran Agama Islam dan Norma-norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya

Pasal 11
(1) Setiap muslim yang telah mencapai usia aqil baligh wajib berpakaian yang menutupi batasan aurat sesuai dengan ajaran agama Islam.

(2) Dalam rangka toleransi antar umat beragama, setiap muslim dan pemeluk agama lain berkewajiban untuk saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan dan adat istiadat masyarakat Kota Tasikmalaya.

(3) Batasan dan tata cara berpakaian sehari-hari di lingkungan Instansi Pemerintah, Perusahaan Pemerintah, Swasta dan di tempat-tempat hiburan seperti yang diatur pada pasal 11 ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut oleh Walikota. Suara Islam


Tidak ada komentar:

Pengunjung

Free counters!