Penolakan sejumlah politisi terhadap pemberlakuan
Peraturan Daerah (Perda) Syariat di Kota Tasikmalaya dinilai sebagai
sikap inkonstitusional. Ini karena sebenarnya konstitusi resmi Indonesia
mengakui dan menjamin pelaksanaan syariat Islam. Sebab konstitusi yang
sekarang digunakan berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
diumumkan Presiden Soekarno saat itu.
"Di dalam konsideran Dekrit tersebut menyatakan 'UUD yang dijiwai oleh Piagam Jakarta yang merupakan satu kesatuan yang tak tepisahkan dari konstitusi'," kata Direktur An Nashr Institute, Munarman, SH., kepada Suara Islam Online, Jumat (8/6/2012).
Sementara, seperti telah diketahui secara luas isi Piagam Jakarta sama persis dengan Pembukaan UUD 45 yang berlaku sampai sekarang. Bedanya pada pembukaan UUD 1945 sekarang, kalimat 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya' pada bagian negara berketuhanan Yang Maha Esa telah dihilangkan.
"Jadi penerapan syariat Islam adalah konstitusional. Justru yang melarang penerapan syariat itu yang inkonstitusional," kata advokat senior itu.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin mengkritik tajam rencana pemerintah Kota Tasikmalaya menerapkan peraturan daerah (Perda) Syariat Islam dan Polisi Syariah.
"Apakah kita mendiamkan kasus ini Pak Menteri, Perda Syariah dan Polisi Syariah diberlakukan di Tasikmalaya," ujar Nurul dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Kata Nurul, negara tidak boleh membiarkan kelompok intoleran sesuka hatinya melakukan penerapan Perda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Kami perempuan menjadi komoditi politik dalam penerapan Perda ini, atas diberlakukannya Polisi Syariah," ucap mantan artis era 1980-an itu.
Adapun Tasikmalaya berencana membentuk satuan Polisi Syariah yang bertindak menegakkan Perda Nomor 12 tahun 2009, yang berisi tentang tata nilai kehidupan bermasyarakat dengan berlandaskan ajaran agama Islam.
"Di dalam konsideran Dekrit tersebut menyatakan 'UUD yang dijiwai oleh Piagam Jakarta yang merupakan satu kesatuan yang tak tepisahkan dari konstitusi'," kata Direktur An Nashr Institute, Munarman, SH., kepada Suara Islam Online, Jumat (8/6/2012).
Sementara, seperti telah diketahui secara luas isi Piagam Jakarta sama persis dengan Pembukaan UUD 45 yang berlaku sampai sekarang. Bedanya pada pembukaan UUD 1945 sekarang, kalimat 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya' pada bagian negara berketuhanan Yang Maha Esa telah dihilangkan.
"Jadi penerapan syariat Islam adalah konstitusional. Justru yang melarang penerapan syariat itu yang inkonstitusional," kata advokat senior itu.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin mengkritik tajam rencana pemerintah Kota Tasikmalaya menerapkan peraturan daerah (Perda) Syariat Islam dan Polisi Syariah.
"Apakah kita mendiamkan kasus ini Pak Menteri, Perda Syariah dan Polisi Syariah diberlakukan di Tasikmalaya," ujar Nurul dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Kata Nurul, negara tidak boleh membiarkan kelompok intoleran sesuka hatinya melakukan penerapan Perda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Kami perempuan menjadi komoditi politik dalam penerapan Perda ini, atas diberlakukannya Polisi Syariah," ucap mantan artis era 1980-an itu.
Adapun Tasikmalaya berencana membentuk satuan Polisi Syariah yang bertindak menegakkan Perda Nomor 12 tahun 2009, yang berisi tentang tata nilai kehidupan bermasyarakat dengan berlandaskan ajaran agama Islam.
Salamalaika/Suara Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar