Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf 7:96) Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS Al Isra’ 17:16) Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa (QS Al An’am 6:44).

08 Juni 2012

Melarang Perda Syariat Adalah Inkonstitusional!




Penolakan sejumlah politisi terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Syariat di Kota Tasikmalaya dinilai sebagai sikap inkonstitusional. Ini karena sebenarnya konstitusi resmi Indonesia mengakui dan menjamin pelaksanaan syariat Islam. Sebab konstitusi yang sekarang digunakan berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diumumkan Presiden Soekarno saat itu.

"Di dalam konsideran Dekrit tersebut menyatakan 'UUD yang dijiwai oleh Piagam Jakarta yang merupakan satu kesatuan yang tak tepisahkan dari konstitusi'," kata Direktur An Nashr Institute, Munarman, SH., kepada Suara Islam Online, Jumat (8/6/2012).

Sementara, seperti telah diketahui secara luas isi Piagam Jakarta sama persis dengan Pembukaan UUD 45 yang berlaku sampai sekarang. Bedanya pada pembukaan UUD 1945 sekarang, kalimat 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya' pada bagian negara berketuhanan Yang Maha Esa telah dihilangkan.

"Jadi penerapan syariat Islam adalah konstitusional. Justru yang melarang penerapan syariat itu yang inkonstitusional," kata advokat senior itu.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin mengkritik tajam rencana pemerintah Kota Tasikmalaya menerapkan peraturan daerah (Perda) Syariat Islam dan Polisi Syariah.

"Apakah kita mendiamkan kasus ini Pak Menteri, Perda Syariah dan Polisi Syariah diberlakukan di Tasikmalaya," ujar Nurul dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Kata Nurul, negara tidak boleh membiarkan kelompok intoleran sesuka hatinya melakukan penerapan Perda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Kami perempuan menjadi komoditi politik dalam penerapan Perda ini, atas diberlakukannya Polisi Syariah," ucap mantan artis era 1980-an itu.

Adapun Tasikmalaya berencana membentuk satuan Polisi Syariah yang bertindak menegakkan Perda Nomor 12 tahun 2009, yang berisi tentang tata nilai kehidupan bermasyarakat dengan berlandaskan ajaran agama Islam. 
Salamalaika/Suara Islam

Tidak ada komentar:

Pengunjung

Free counters!