Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al A’raf 7:96) Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (QS Al Isra’ 17:16) Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, Maka ketika itu mereka terdiam berputus asa (QS Al An’am 6:44).

16 Januari 2013

Hentikan Kezaliman Densus 88

Kaum muslimin rahimakumullah,

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ


Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, Kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Huud 113).

Kaum muslimin rahimakumullah,

Allah SWT dalam ayat di atas jelas dan tegas melarang kita umat Islam berpihak kepada siapapun yang berbuat zalim. Bahkan Allah SWT mengancam kita dengan sentuhan azab api neraka bila berpihak kepada mereka yang berbuat zalim. 

Para mufassir menerangkan bahwa cenderung kepada orang yang zalim maksudnya bergaul hangat dengan mereka serta meridhai perbuatannya. Namun jika bergaul dengan mereka tanpa meridhai perbuatannya serta menasihati mereka dengan maksud agar mereka kembali kepada kebenaran atau memelihara diri, maka dibolehkan.  

Ibnu Abbas dalam Tafsir Al Baghawy diriwayatkan memaknai ayat di atas adalah janganlah kalian mencintai dan cenderung hati kepada orang-orang zalim. Qadli Abu Muhammad dalam Tafsir Ibn Athiyyah mengatakan bahwa larangan cenderung berpihak kepada orang-orang yang zalim baik sedikit maupun banyak. Berpihak banyak adalah ikut serta dalam kezaliman, sedangkan paling sedikit disebut cenderung berpihak adalah tidak mau mengubah kezaliman itu padahal mampu. Sedangkan orang yang zalim di sini maksudnya adalah orang-orang kafir dan pelaku kemaksiatan.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Sepak terjang Densus 88 akhir-akhir ini mencuat lagi setelah menebar teror dengan menembak mati 7 “terduga” teroris dan menangkap 4 lainnya dalam waktu 2x24 jam. Dalam salah satu penangkapan, Densus 88 layaknya dead squad tanpa ampun membunuh 2 orang aktivis Islam di halaman Masjid Al Nur Afiah, Makasar.

Berdasarkan monitoring Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Densus 88 telah berulang kali melakukan penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power). Selama ini tidak jelas operasi besar–besaran Densus 88 yang didanai oleh negara maupun asing tidak pernah jelas penggunaannya. Misalnya Densus 88, menerima pelatihan, perlengkapan dan dukungan operasional dari Polisi Federal Australia (AFP) antara 2010 dan 2012 yang nilainya mencapai $ 314.500, kemana semua dana tersebut?.

Densus 88 juga sering kali terlibat dalam penyiksaan dan extra-judicial killings, membunuh menggunakan senjata tanpa Standard Operational Procedure (SOP) kepada “terduga” teroris yang tanpa senjata dan tanpa perlawanan. Densus 88 bersama Amerika dan Australia tidak hanya melancarkan kampanye tuduhan teroris terhadap aktivis Islam tetapi juga melakukan pembantaian khususnya terhadap aktivis Islam.

Densus 88 dengan segala fasilitasnya telah menjadi pelaku impunitas (pelaku penghilangan nyawa yang lolos dari investigasi tanpa proses hukum) dan pelanggar HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Densus 88 sampai saat ini masih berlanjut dan belum ada yang bisa menghentikannya. Sampai detik ini, masih banyak praktik impunitas dalam bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh Densus 88 di dalam tahanan maupun diluar tahanan terhadap para “terduga” teroris. Lalu apa gunanya pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1998. Kabarnya Komnas HAM sudah pernah membentuk Tim Investigasi atas pelanggaran HAM Densus 88 namun sayang hingga akhir masa jabatan Komnas HAM periode 2007-2012 Komnas HAM tidak pernah membahas hasil laporan Tim Investigas tersebut dalam rapat pleno mereka. Sehingga boleh dikatakan pihak yang berwenang di negeri ini seolah semua bungkam terhadap kezaliman dan pelanggaran HAM Berat oleh Densus  88. Sehingga hanya menjadi gumaman atau gunjingan saja bahwa Densus 88 ini tidak tersentuh bahkan sudah jadi negara dalam negara. 

Kaum muslimin rahimakumullah,

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh para pimpinan ormas Islam selama ini untuk menghentikan kezaliman Densus 88, baik dengan mendatangi dan mendesak DPR khususnya KOMISI III agar memanggil KaDensus 88, Bareskrim Mabes Polri & BNPT untuk mempertanggungjawabkan tindakan kewenangannya terhadap korban terbunuh maupun korban salah tangkap, melaporkannya kepada Komnas HAM, melaporkannya kepada Kompolnas, dan lain-lain karena jelas dan tegas telah melakukan PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA dan terhadap personil Densus sebagai aparat kepolisian penegak hukum NKRI yang telah melakukan penembakan harus ditindak tegas sebagaimana pula diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA. Bahkan pimpinan umat sudah pernah melakukan clash action di PN Jaksel atas berbagai tindak kezaliman mereka kepada rakyat, khususnya kepada umat Islam, atas nama pemberantasan terorisme. Namun PN Jaksel berpihak kepada Densus 88.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Terorisme memang harus diberantas dan dicegah, tetapi penanganan dengan pelanggaran HAM dan ada tendensi kezaliman, bahkan termasuk menembak mereka yang diduga teroris hingga mati, tetapi  hingga lebih dari satu bulan ternyata tidak diketahui identitas yang bersangkutan karena tidak ada keluarga yang mengambilnya adalah tindakan ngawur dan zalim. Ini terjadi pada kasus penembakan Mr X di Cawang beberapa tahun lalu. Ini adalah tindakan yang nyata-nyata zalim, sebab korban tidak diketahui siapa dia dan tidak sedang melakukan perbuatan yang disangkakan sebagai pelaku tindakan terorisme. Demikian juga salah tangkap yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap aktivis Masjid Baitul Karim Kebon Kacang Jakarta pada saat membagi daging kambing korban saat Idul Adha. Ternyata ini kecerobohan dan kesalahan fatal dari kezaliman Densus 88 yang karena digugat para tokoh umat Islam akhirnya korban salah tangkap Densus 88 itu dibebaskan.

Oleh karena itu, kalau tidak ada teriakan tokoh umat Islam dan kalau kurang kuat teriakan umat Islam bersatu menghentikan kezaliman Densus 88, maka mereka akan terus merajalela dengan kezaliman. Dan alih-alih membasmi terorisme, justru mereka menebar teror di tengah-tengah masyarakat!

Kaum muslimin rahimakumullah,

Harus ada kesungguhan dari para pemimpin umat Islam dari semua kalangan untuk menghentikan kezaliman dan kemungkaran apa yang disebut pemberantasan terorisme yang tidak lebih adalah operasi pemberantasan dan pemberangusan gerakan Islam sebagaimana apa yang disebut pemberantasan Komando Jihad di masa orde baru. Kalau para pimpinan umat Islam lalai dan tidak menghentikan, maka akan terjadi fitnah yang besar atas Islam dan umat Islam. Akhirnya marilah kita renungkan firman Allah SWT:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al Anfal 25).
Baarakallahu lii walakum

Tidak ada komentar:

Pengunjung

Free counters!