Ribut-ribut tentang Perda Syariah di sejumlah daerah
mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab.
Menurutnya sikap melarang dan menghalangi pemberlakuan Perda Syariah
adalah sikap diskriminatif, inkonstitusional dan bahkan kriminal.
"Menurut saya, justru melarang dan menghalangi pemberlakuan Perda
Syariah adalah sikap dikriminatif dan inkonstitusional, bahkan
kriminal," kata Habib Rizieq dalam pesan singkatnya kepada
Suara Islam Online, Kamis sore (7/6/2012).
Berkaitan dengan pemberlakuan Perda Syariah di Tasikmalaya, Habib Rizieq
menilai itu sebagai hak mutlak daerah sesuai dengan otonominya. Perda
Syariah juga dinilainya tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Pemberlakuan Perda Syariah di berbagai daerah, termasuk di Tasik,
adalah mutlak hak daerah sesuai otonominya. Dan itu tidak bertentangan
dengan konstitusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa dan sekaligus menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama",
jelasnya.
Sementara terkait pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang mengatakan
bahwa Perda Syariah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, Habib
Rizieq menilai pernyataan itu perlu dikoreksi. Sebab hukum tertinggi di
Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 adalah Hukum Tuhan Yang Maha
Esa, yakni Hukum Allah SWT.
"Justru aturan pemerintah pusat yang bertentangan dengan Hukum Tuhan YME
yang harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum tertinggi",
jelasnya.
Mengenai pernyataan Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj yang mengatakan
bahwa Perda Syariah bermasalah, Habib Rizieq memandang selalu ini Said
Aqillah yang selalu bermasalah dengan Syariat Islam. "Setahu saya Said
Aqil yang selalu bermasalah dengan Syariat Islam," katanya.
Habib Rizieq juga mengomentari statement politisi Partai Golkar Nurul
Arifin yang menuding Perda Syariat menzholimi kaum perempuan. Dia
menilai tuduhan tersebut sebagai kepandiran.
“Sedang pernyataan Nurul Arifin dari GOLKAR bahwa Perda Syariah
DISKRIMINATIF adalah konyol dan bodoh, karena Perda Syariah itu dibuat
khusus untuk umat Islam dan tidak dipaksakan untuk non muslim,
sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) terkait Peradilan Agama yang
sudah berlaku di Indonesia sejak zaman Hindia Belanda hingga kini.
Menurut saya, justru melarang dan menghalangi pemberlakuan Perda Syariah
adalah sikap DISKRIMINATIF dan INKONSTITUSIONAL, bahkan KRIMINAL,"
tandasnya.
Suara Islam/Salamalaika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar