Cianjur, Gerakan NKRI Bersyariah yang selama ini dimotori Forum Umat Islam (FUI) mendapat respon positif dari berbagai komponen umat Islam di berbagai wilayah Indonesia, salah satunya datang dari Cianjur, Jawa Barat. Pada Senin (25/3/2013) di gelar diskusi publik tokoh umat Islam se-kabupaten Cianjur dengan tema "Membangun NKRI Bersyariah Secara Konstitusional Dalam Menciptakan Indonesia Maju dan Sejahtera".
Hadir sebagai narasumber ialah KH. M Al Khaththath (Sekjen FUI), Prof. Dr. H. Tajul Arifin, MA (Guru Besar Ilmu Hukum/Syariah UIN Bandung), H. Chep Hernawan, SE, MBA (Ketua Umum DPP Garis), H. Ahmad Yani, S.IP, M.Si (Sekum MUI Kab. Cianjur), dan Dr. Dedi Mulyadi, SH,MH (Pakar Hukum Tata Negara).
Prof. Dr. H. Tajul Arifin, MA, guru besar ilmu hukum UIN Bandung sangat menyetujui ide NKRI Bersyariah ini, karena syariat Islam wajib ditegakkan di negeri mayoritas muslim ini. "NKRI Bersyariah adalah wajib. Umat islam harus bangkit memperjuangkan penerapan syariat Islam di Indonesia," ujarnya.
Untuk perjuangan menuju NKRI Bersyariah beliau mengingatkan ada faktor penghambat yang bisa menghalangi gerakan tersebut yaitu faktor dari eksternal dan internal. "Bangsa indonesia sejak jaman kemerdekaan selalu menemui hambatan, banyak yang menentang, anti kepada Islam, mereka adalah kaum kafirin dan munafiqin. Kaum munafiqin itu adalah para antek penjajah yang berjiwa hedonis, yang rakus ingin menikmati duniawi. Merekalah yang mudah diperalat. Jangankan hukum Islam, hukum sendiri saja banyak yang mereka langgar," jelas Profesor.
"Kemudian hambatan selanjutnya adalah dari internal umat Islam sendiri, yaitu umat Islam masih terpecah belah belum mau bersatu. Banyaknya kelompok dan berbeda strategi itu akan melemahkan umat Islam sendiri. Selain itu semakin lama jumlah umat Islam semakin berkurang, umat Islam saat ini tinggal sekitar 85% saja," katanya.
Untuk itu beliau berpesan agar terus semangat dalam perjuangan penegakkan syariat Islam ini. "Syariat Islam wajib ditegakkan, Presiden Syariah harus segera diperjuangkan. Tidak mungkin mau menerapkan syariat Islam tanpa kekuasaan. Oleh karena itu pihak media harus mendukung proses perjuangan ini," tutupnya.
Hasil dari diskusi umat Islam tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, NKRI bersyariah adalah NKRI yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum secara formal dan konstitusional. Dan diperlukan Presiden Syariah untuk mendekritkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini agar berlandaskan syariat Islam. Dan diakhir diskusi, alhamdulillah jamaah yang hadir banyak yang mendaftar untuk menjadi Relawan Capres Syariah (RCS) sebagai motor penggerak perjuangan ini. (salamalaika) Sumber : suara-islam.com
Hadir sebagai narasumber ialah KH. M Al Khaththath (Sekjen FUI), Prof. Dr. H. Tajul Arifin, MA (Guru Besar Ilmu Hukum/Syariah UIN Bandung), H. Chep Hernawan, SE, MBA (Ketua Umum DPP Garis), H. Ahmad Yani, S.IP, M.Si (Sekum MUI Kab. Cianjur), dan Dr. Dedi Mulyadi, SH,MH (Pakar Hukum Tata Negara).
Prof. Dr. H. Tajul Arifin, MA, guru besar ilmu hukum UIN Bandung sangat menyetujui ide NKRI Bersyariah ini, karena syariat Islam wajib ditegakkan di negeri mayoritas muslim ini. "NKRI Bersyariah adalah wajib. Umat islam harus bangkit memperjuangkan penerapan syariat Islam di Indonesia," ujarnya.
Untuk perjuangan menuju NKRI Bersyariah beliau mengingatkan ada faktor penghambat yang bisa menghalangi gerakan tersebut yaitu faktor dari eksternal dan internal. "Bangsa indonesia sejak jaman kemerdekaan selalu menemui hambatan, banyak yang menentang, anti kepada Islam, mereka adalah kaum kafirin dan munafiqin. Kaum munafiqin itu adalah para antek penjajah yang berjiwa hedonis, yang rakus ingin menikmati duniawi. Merekalah yang mudah diperalat. Jangankan hukum Islam, hukum sendiri saja banyak yang mereka langgar," jelas Profesor.
"Kemudian hambatan selanjutnya adalah dari internal umat Islam sendiri, yaitu umat Islam masih terpecah belah belum mau bersatu. Banyaknya kelompok dan berbeda strategi itu akan melemahkan umat Islam sendiri. Selain itu semakin lama jumlah umat Islam semakin berkurang, umat Islam saat ini tinggal sekitar 85% saja," katanya.
Untuk itu beliau berpesan agar terus semangat dalam perjuangan penegakkan syariat Islam ini. "Syariat Islam wajib ditegakkan, Presiden Syariah harus segera diperjuangkan. Tidak mungkin mau menerapkan syariat Islam tanpa kekuasaan. Oleh karena itu pihak media harus mendukung proses perjuangan ini," tutupnya.
Hasil dari diskusi umat Islam tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, NKRI bersyariah adalah NKRI yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum secara formal dan konstitusional. Dan diperlukan Presiden Syariah untuk mendekritkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini agar berlandaskan syariat Islam. Dan diakhir diskusi, alhamdulillah jamaah yang hadir banyak yang mendaftar untuk menjadi Relawan Capres Syariah (RCS) sebagai motor penggerak perjuangan ini. (salamalaika) Sumber : suara-islam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar